Regional . 03/10/2022, 19:00 WIB

Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain itu, ke depannya anggota kepolisian tidak akan lagi melakukan dan menerapkan tilang konvensional, namun akan menggunakan tilang elektronik.

Oleh sebab itu, ketika masyarakat mendapatkan konfirmasi adanya surat pemberitahuan tilang elektronik agar segera melakukan proses pembayaran.

Dia meminta agar seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com