News

DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024

Jajak pendapat atau survei memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya terkesan survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat,

DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024 dilaksanakan 14 Februari. Sementara Pilkada Serentak digelar 27 November.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib.

Pasalnya, tidak dapat dipungkiri bahwa quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya ini memang memberi dampak di masyarakat, seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat. 

Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. Oleh karenanya Ia menilai perlu diatur lebih tertib dan lebih baik.c

Berita Terkait