DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024

fin.co.id - 03/10/2022, 16:40 WIB

DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024

Pemilu 2024 dilaksanakan 14 Februari. Sementara Pilkada Serentak digelar 27 November.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib.

Pasalnya, tidak dapat dipungkiri bahwa quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya ini memang memberi dampak di masyarakat, seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat. 

Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. Oleh karenanya Ia menilai perlu diatur lebih tertib dan lebih baik.c

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca