Bekasi . 03/10/2022, 16:03 WIB
BACA JUGA: Diduga Hilang Kendali Saat Bawa Penumpang, Sebuah Odong Odong Tercebur ke Kali Irigasi Sawah
BACA JUGA:Bikin Resah, Cari Lawan Tawuran Kelompok Pemuda Bawa Sajam Terekam di Jatiasih Bekasi
"Personil gabungan sebanyak 120 personil melakukan operasi secara mobile maupun stasioner, dengan mengedepankan humanis persuasif. Tilang upaya terakhir," jelasnya.
Berikut dibawah ini, 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com