Ekonomi

Potensi Besar Pengembangan Energi Terbarukan Masih Terganjal Persoalan Regulasi

fin.co.id - 02/10/2022, 21:54 WIB

Teknisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tengah melakukan quality control di pabrik PT Sanghiang Perkasa (KALBE Nutritionals) Cikampek, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). PLTS dengan kapasitas produksi 2,1 GWh ini mampu mengurangi emisi karbon sebesar 2.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Realisasi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia pada 2021 baru mencapai 11,5%.

Padahal, targetnya sebesar 23% pada 2025.

Pemanfaatan EBT di Indonesia baru 0,3% dari potensi yang dimiliki Indonesia. 

BACA JUGA: Menko Airlangga Bahas Transisi Energi Menuju Rendah Karbon

Terkait persoalan investasi di sektor energi terbarukan masih terganjal kesulitan pendanaan menuai sorotan publik.

Pengamat Energi Fabby Tumiwa mengatakan, dalam hal ini PLN harus sudah siap dengan pengadaan proyek energi terbarukan.

"Kalau bicara investasi sebenarnya ada atau tidak proyeknya, dan siapa yang akan melakukannya," ujar dia, Minggu (2/10/2022) malam.

Menurut dia, PLN sebagai penyedia proyek tentunya akan melibatkan investasi swasta. 

BACA JUGA: Subholding PLN Energi Primer Indonesia, Beri Jaminan Kepastian Pasokan Energi Primer untuk Pembangkit Listrik

"Proyeknya muncul dari lelang. Kalau pun proyek ada, kira-kira layak atau tidak secara financial," tutur Fabby.

Bila pihak pendana tidak mampu mengembalikan pengembalian pinjaman kepada bank, sambung Fabby, maka proyek tersebut bisa batal.

"Proyek ini tergantung pada kebijakan pemerintah, tergantung regulasi," imbuh dia.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kata Fabby, proyek energi terbarukan batal lantaran tidak memperoleh pendanaan.

BACA JUGA: Pemerintah Terus Dorong Perbaikan Bauran Energi bagi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

"Pendanaan yang melibat internasional harus memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), dibatalkan karena tidak memenuhi standar yang dtetapkan bank," tambah dia.

Admin
Penulis
-->