News

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Simak Nih Penjelasan Polisi

Aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Simak Nih Penjelasan Polisi
Ilustrasi tilang.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," katanya pula.

Berita Terkait