Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Simak Nih Penjelasan Polisi

fin.co.id - 01/10/2022, 19:29 WIB

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Simak Nih Penjelasan Polisi

Ilustrasi tilang.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," katanya pula.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.