Jakarta

Setelah 16 Oktober 2022, Anies Baswedan Tak Kebal Lagi, Jadi Momentum Ungkit Banyak Persoalan

fin.co.id - 01/10/2022, 19:44 WIB

Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Selanjutnya posisi Gubernur DKI Jakarta akan diisi Pejabat Gubernur.

Sejak Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang Pengumuman Masa Akhir periodeisasi pada Selasa (13/9/2022), Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melayangkan sebuah pesan.

BACA JUGA: Waduh! Jika Anies Baswedan Jadi Capres Pemilu 2024, Ketua Umum Pemuda Pancasila Bilang Begini

Yaitu, meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis.

Seperti pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hingga kini, nama Penjabat Gubernur (PJ) belum ada kepastian.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Jumat (30/9/2022), di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Gubernur Anies meninggalkan 'bom waktu'.

BACA JUGA: Respon Cepat, Bantuan Gempa Tapanuli Utara dari Kemensos Tiba Malam Ini di Tarutung

Yakni masalah rotasi, mutasi dan promosi pejabat.

Terdapat juga dugaan penyelewengan anggaran, dan beberapa proyek yang dianggap bermasalah.

Adanya indikasi Anies akan merotasi para pejabat di akhir jabatan, kata Amir, hal itu berrisiko besar.

“Jika pelantikan itu dipaksakan, Gubernur Anies akan mendapat konsekuensi berat,” tandas Amir.

BACA JUGA: Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Tabloid KBA News 'Mengapa Harus Anies'

Sebab, kemungkinan mendapat pukulan balik yang dahsyat dari DPRD. 

Admin
Penulis
-->