News

Tangisan Putri Candrawathi Pecah Sebelum Masuk Mobil Tahanan

fin.co.id - 30/09/2022, 20:25 WIB

Putri Candrawathi saat pakai baju tahanan

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.

"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil. 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo, Begini Harapan Seknas Jokowi

Pengacara Putri Candrawathi angkat bicara

Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi turut angkat bicara mengenai klienya yang kini ditahan. 

Febri Diansyah mengukapkan jika Putri Candrawathi penuhi kewajiban dan ikhlas ditahan.

"Putri Candrawathi penuhi kewajiban hukum dan Ikhlas ditahan. Jakarta, Tim Kuasa Hukum mendampingi ibu Putri pada hari untuk memenuhi jadwal waji lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri,"  ucap Febri Diansyah dikutip melalui akun Twitternya pada Jumat, 30 September 2022.

Mantan juru bicara KPK tersebut mengakui kondisi ini sangat berat, namun tim kuasa hukum harus menghargai keputusan penahaan terhadap Putri Candrawathi.

"Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan," ucap Febri Diansyah.

Febri Diansyah menyebut Putri Candrawathi merupakan sosok ibu yang memiliki anak dan ingin membesarkan dan merawatnya. 

"Ibu Putri adalh seorang perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat inin memenuhi kewaibannya merawat dan membesarkan, Meskin sangat berat, klien kami ikhlas menerima," tutupnya.

Admin
Penulis
-->