Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum pernah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik)
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022
- Memiliki ijazah strata 1 (S1) atau diploma IV (DIV) yang terdaftar pada PD Dikti, bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri IPK minimal 3.00
- Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
Menandatangani pakta integritas. Nantinya peserta harus mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.