Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan, Febri Diansyah: Ini Sangat Berat
Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.
Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA: Tersangka Putri Candrawathi Bungkam Saat Ditanya Tentang Penahanan Dirinya
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.
Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.
Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Penampakan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.