"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mengambil tas korban Ibu Sudarti yang berisikan perhiasan dan HP milik korban," jelas dia.
Rincian barang yang digondol kedua pencuri itu di antaranya, satu ponsel merk OPPO Narzo 20 warna Putih, satu cincin emas 24 karat seberat 10 gram, dan satu gelang emas 24 karat seberat 15 gram.
Mengalami peristiwa itu korban melapor ke Polsek Panjang.
BACA JUGA: Grup Band Jamrud Rilis Single Baru, Sindir Pengguna Narkoba Hingga Kritik Sosial
Atas laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis 29 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan di wilayah Tanjung Karang Timur.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).
Kemudian para pelaku dan penadahnya dibawa ke polsek panjang untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Umrah Terkendala Penyediaan Vaksin Miningitis, Wapres: Kita Harus Menyiapkan
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan terhadap penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun" katanya," pungkas dia.