Nasional . 30/09/2022, 13:47 WIB

Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” katanya. 

BACA JUGA: Siap-siap! Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK 1.072 Orang Tahun 2022

Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. 

Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.

Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun.

"Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka", demikian Nunuk Suryani.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com