Tawuran di Kayuringin Kota Bekasi 1 Orang Tewas, 3 Orang Jadi Tersangka
Wakapolres Metro Beksi Kota AKBP Rama Samtama Putra megungkapkan, pihak kepolisian sudah menangkap 22 orang yang terlibat dalam aksi tawuran.
Sedangkan tersangka atas dasar perampasan sepeda motor, akan dikenakan pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.