Nasional

Mengejutkan, Kemenag Izinkan Perkawinan Beda Agama, Begini Penjelasannya

fin.co.id - 29/09/2022, 14:53 WIB

Pria Kristen dan wanita Muslim menikah dan menggelar pemberkatan di Gereja.

Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

 

Admin
Penulis
-->