JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan kasus yang sering terjadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak ada yang istimewa dari kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan istri, beserta anak buahnya.
Dikatakannya, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Ogah Komentari Soal Anggaran Renovasi TMII, Ketua Komisi V DPR Masih Tunggu Laporan BPK
BACA JUGA: AHY Ungkap Kondisi Lukas Enembe: 4 Kali Kena Stroke Hingga Keterbatasan Bicara
Sebanyak 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujarnya, Rabu, 28 September 2022.
Menurut Burhanuddin, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya memang pelakunya yang membedakannya.
BACA JUGA: Febri Diansyah Ungkap Penembakan Brigadir J Sebagai Kasus yang Sulit Ditangani
BACA JUGA:AHY Copot Lukas Enembe dari DPD Demokrat Papua!
"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ungkapnya.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Memprihatinkan, Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan