Entertainment . 29/09/2022, 16:54 WIB

Jika Benar Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 45 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

BACA JUGA: Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibully Warganet, Gus Miftah: Sama Aja Menghina Allah

BACA JUGA:Kejam ! Anak Lesti Kejora Dihina Tidak Pantas Para Haters

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya. 

BACA JUGA: Warga Bekasi Wajib Waspada, Soalnya Ditemukan Peredaran Uang Palsu, Korbannya Penjual Mie Ayam

Larangan Dalam UU KDRT

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau pernderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan konersial atau tujuan tertentu.

BACA JUGA: Tiba di Bareskrim Polri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bawa Uang Tunai

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com