Namun, LDS mengaku tidak mengenal orang tersebut karena sistem pembelian dengan modus menempatkan barang di suatu tempat.
"Jadi, sistem beli putus. LDS ini tidak bertemu dengan penjualnya. Barang disimpan di suatu tempat dan dikabarkan via telepon," ucapnya.
BACA JUGA: Google Maps Hadirkan Empat Fitur Baru, Cekidot
Artana mengatakan bahwa penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui merupakan tindak lanjut pengembangan penangkapan seorang pria berinisial LI di wilayah Lombok Utara.
"Selama 1 jam sebelum LDS ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap jaringannya berinisial LI di Lombok Utara. Hasil pengembangan, LDS ditangkap," ujarnya.
Dari kasus ini pun penyidik telah menetapkan LDS bersama LI sebagai tersangka. Keduanya dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.