JAKARTA, FIN.CO.ID - Anak artis dangdut tenar almarhum Imam S Arifin ditangkap aparat kepolisian.
Anak pedangdut dan pencipta lagu tersebut ditangkap karena menjadi tersangka utama kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pelaku yang merupakan anak pedangdut almarhum Imam S Arifin tersebt berinisial RDA.
BACA JUGA: Dituduh Mencuri Motor saat Dangdutan, Ternyata Masih Saudara Sama Pemilik Kendaraan
BACA JUGA:Cukup Satu Jam, Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat
BACA JUGA: Gugatan PKS Soal Presidential Treshold Ditolak MK, Dua Hakim Punya Alasan Berbeda
Dikatakannya, RDA merupakan pelaku utama dari pencurian sepeda motor.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," katanya, Kamis, 29 September 2022.
Diungkapkannya, RDA ditangkap di kediamannya pada, Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA: Dunia sedang Tidak Pasti, Presiden Jokowi Pesan Ini pada Menkeu
BACA JUGA:Kata Pengamat, Ini Tandem Ideal Puan untuk Diusung PDIP Maju jadi Capres di Pemilu 2024
Dijelaskannya, modus yang digunakan RDA dalam menjerat korbannya adalah dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak.
Korban diminta untuk mengantarkan dirinya ke suatu tempat.
Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.
BACA JUGA: Sosok Ini Akan Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jakarta