Viral . 28/09/2022, 13:41 WIB
BACA JUGA: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK
Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya akan melakukan pendampingan hukum secara objektif terhadap Putri Candrawathi.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Puri, saya sampaikan kalau pun menjadi pengacaranya saya akan sampaikan secara objektif," imbuh Febri.
Febri mengatakan, dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum secara objektif dan faktual.
"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," ucap Febri.
BACA JUGA: Tak Sejalan Lagi, Febri Diansyah Mengundurkan Diri
Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.
Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Meskipun menjadi tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Mabes Polri seperti para tersangka lainnya. Tim penyidik beralasan, Putri masih memiliki anak kecil yang perlu didampingi.
Mas @febridiansyah, memang ada pengacara yg obyektif jika sdh menjadi pengacara thdp klien ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 28, 2022
Namanya juga pengacara yg ditunjuk dan dibayar harus membela dong.
Kalau mau obyektif jadi saksi ahli yg netral lbh masuk akal saya. https://t.co/Y9bnEzQAPL
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com