Lebih lanjut Muhammad Said Didu juga mengatakan kalau mau objektif lebih disarankan menjadi saksi ahli dibanding pengacara.
BACA JUGA:Febri Diansyah Sindir Rompi Biru KPK Penangkal Korupsi: Kebanyakan Gimmick
"Namanya juga pengacara yg ditunjuk dan dibayar harus membela dong," terang Said Didu, Rabu, 28 September 2022.
"Kalau mau objektif jadi saksi ahli yang netral lebih masuk akal saya," tutupnya.
Mas @febridiansyah, memang ada pengacara yg obyektif jika sdh menjadi pengacara thdp klien ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 28, 2022
Namanya juga pengacara yg ditunjuk dan dibayar harus membela dong.
Kalau mau obyektif jadi saksi ahli yg netral lbh masuk akal saya. https://t.co/Y9bnEzQAPL