News . 28/09/2022, 12:56 WIB
“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.
Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain Putri, sang suami, Ferdi Sambo juga menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.
BACA JUGA: Kasus Bentrok Anggota Perguruan Silat, 15 Orang Jadi Tersangka
Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com