News . 28/09/2022, 10:57 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Penjabat sementara atau Pj Kepala Daerah diharapkan agar tidak merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Hal ini untuk memastikan agar para Pj bisa fokus menjalankan tugas-tugasnya sebagai penjabat sementara.
Demikian hal ini dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Dia menjelaskan bahwa larangan kepala daerah dan wakilnya serta penjabat kepala daerah merangkap jabatan termuat dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Beberkan Ciri Pengganti Anies Baswedan Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Menurut dia, aturan itu seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Menurut dia, sebaiknya para pj. kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
BACA JUGA: Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Diresmikan, PJ Gubernur: Dapat Membangkitkan Minat Investasi di Banten
BACA JUGA:Jokowi Dianugerahi Gelar Dada Ma Dopo Malomo dari Kesultanan Ternate, Ini Maknanya...
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
Wakil rakyat ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj. kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj. kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com