Viral . 27/09/2022, 10:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Bambang Tri Mulyono, yang dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, mendadak muncul dan melakukan sumpah mubahala menggunakan Alqur'an.
Pria yang baru bebas bersyarat pada Juli 2019 ini, melakukan sumpah mubaha dipandu oleh penceramah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan nama Gus Nur melalui chanel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL yang diunggah pada Senin 26 September 2022.
Bambang Tri melakukan sumpah mubahala terkait apa yang dia tulis dalam buku Jokowi Undercover tersebut.
Dia mengatakan, kesaksian dalam buku itu adalah seorang teman dekat Presiden Jokowi yang bernama Mahmud Nurwidu.
BACA JUGA: Kata Gus Nur Soal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur: Rezim Ini Memang Panas Duit
BACA JUGA:Sebut Ade Armando Buzzer Penista Agama, Gus Nur: Dia Nyaris Lebaran di Neraka!
"Itu yang kesaksiannya Mahmud Nurwidu yang mengaku menjadi teman sekelasnya Jokowi. Sejal kelas 1 sampai kelas tiga SMA selalu sebangku," ujar Bambang Tri, dilansir Selasa 27 September 2022.
Berikut sumpah mubahala Bambang Tri yang dipandu oleh Gus Nur dengan Alqura'n di atas kepalanya:
"Ya Allah kalau yang saya ucapkan selama ini, kalau yang saya tulis selama ini, ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar, maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku ya Allah, hinadinakan hidupku ya Allah. Maka matikan aku dalam kondisi kafir, kufur dan mengenaskan."
"Tetapi ya Allah kalau ternyata apa yang saya katakan selama ini yang saya tulis selama ini, benar adanya. Maka hancurkan, laknat, hina dinakan, cabut berkah rumah tangganya, cabut berkah rezekinya. Siapa pun saja yang menantangnya, yang tidak mempercainya."
BACA JUGA: Tak Terima dr Sunardi Dicap Teroris, Gus Nur Berang: Gereja Mana yang Dibom, Bunuh Berapa Orang?
BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe
Diketahui, Bambang Tri dikenal dengan bukunya yang menulis tentang sepak terjang Jokowi. Buku itu diberi judul Jokowi Undercover.
Dia kemudian ditangkap dan dihukum bersalah dengan kurungan penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017.
Bambang Tri sempat ingin mengajukan banding tetapi urung dilakukan sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com