"Apabila melanggar aturan atau hukum yang sudah ditetapkan negara, otomatis kami akan melakukan penangkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga tidak pandang bulu, selama ganggu kamtimbas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kami proses sebagaimana hukum yang berlaku," kata Kasatreskrim.
Regional
Kasus Bentrok Anggota Perguruan Silat, 15 Orang Jadi Tersangka
fin.co.id - 27/09/2022, 20:56 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi