Edwin menjelaskan bahwa permohonan perlindungan memang bersifat sukarela. Namun demikian pemohon juga seharusnya berperan aktif untuk mendapat perlindungan.
“Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC (Putri Candrawathi). Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias.”
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya.