Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY

fin.co.id - 26/09/2022, 19:59 WIB

Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY

Gedung Mahkamah Agung

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID