Dedy mengatakan pihaknya saat ini masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun.