Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga
fin.co.id - 26/09/2022, 21:19 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Ilustrasi - Pelecehan Seksual
TERKINI
Terpopuler
1
Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
2 hari lalu
2
Windy Nangis Usai Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
2 hari lalu
3
Wiranto Sudah Lapor Prabowo Soal Usulan Ganti Wapres Gibran, Begini Respon Presiden
2 hari lalu
4
Saksi Korupsi Tol Lampung Waskita Karya Kembalikan Uang Rp400 Juta, Siapa Lagi?
3 hari lalu
5
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
21 jam lalu