Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga

fin.co.id - 26/09/2022, 21:19 WIB

Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Admin
Penulis