Regional

Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga

Seorang oknum guru agama diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya yang masih di bawah umur.

Oknum Guru Agama Lecehkan Tiga Muridnya, Modusnya Tarik Korban ke Bawah Tangga
Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait