"Beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau," ujar Rifai.
Senin, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.