News . 25/09/2022, 10:00 WIB

Terbongkar! Ini Perjalanan Gubernur Lukas Enembe Sejak Desember 2021 Hingga Agustus 2022

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bukti foto dan video Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa terbantahkan. 

Orang nomor satu di Papua itu jelas-jelas bermain judi alias 303 di tiga negara. 

BACA JUGA:Keras! Husin Shihab Duga Gubernur Lukas Enembe Kontrol Kegaduhan dan Masifnya OPM

MAKI bahkan memiliki catatan perjalanan Lukas Enembe. Yaitu mulai Desember 2021 hingga Agustus 2022. 

Diduga perjalanan tersebut terkait dengan hobinya bermain judi di sejumlah casino elit. 

"Karena itu, KPK harus secepatnya bergerak membuktikan dugaan uang-uang yang tidak jelas tersebut. Selain dugaan gratifikasi adalah uang-uang yang dipakai untuk judi itu. Apakah dari kantong pribadi atau berasal dari yang lain," kata Boyamin Saiman kepada fin.co.id melalui pesan WhatssApp pada Sabtu, 24 September 2022 malam. 

Menurut Boyamin, fakta inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat Papua. Terkait dugaan korupsi dan uang yang digunakan untuk bermain judi. 

BACA JUGA:Terungkap, Tito Karnavian dan Bahlil Pernah Lobi Kursi Wagub Papua di Lukas Enembe

"Jangan sampai membela membabi buta. Harusnya mendukung penegakan hukum. Karena ini berlaku untuk semua. Saya berharap KPK lakukan langkah tegas dan publik harus mendukung penegakan hukum ini," bebernya.

Boyamin merasa prihatin dengan kondisi di Papua. Masyarakatnya masih banyak yang miskin. Tetapi pemimpinnya justru diduga bermain judi di tempat-tempat elit. 

"Pada posisi inilah masyarakat Papua harus mendukung penegakan hukum. Supaya masyarakat Papua sejahtera. Soal uang Rp 560 miliar itu lebih percaya pada PPATK. Meski ini sudah dibantah oleh lawyernya Lukas Enembe," terang Boyamin. 

Karena itu, lanjutnya, Lukas Enembe sebaiknya datang dan menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.  

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

"Jika tidak terbukti maka perkaranya tentu akan dihentikan. Sebaliknya jika tidak bisa membuktikan, akan ada konsekuensi hukumnya," pungkas Boyamin. 

Perjalanan Lukas Enembe Sejak Desember 2021 Hingga Agustus 2022:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com