News . 24/09/2022, 13:21 WIB
Karenanya, dia menilai, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur.
Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.
“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com