Jakarta

Pelaku Pembacokan di Bintaro Diringkus Polisi, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Polisi berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial EYW (26) di Jakarta Selatan.

Pelaku Pembacokan di Bintaro Diringkus Polisi, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Ilustrasi pembacokan /bacok

Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait