Pelaku Pembacokan di Bintaro Diringkus Polisi, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Polisi berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial EYW (26) di Jakarta Selatan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.