Makin Canggih, Pelajar di Bekasi Janjian Tawuran Lewat Medsos, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Satria Kompol Efendi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 19 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kami juga menangkap rombongan korban, saat ini sudah tahan di polsek Bekasi Utara DA (18), ES (17) dan ZA (17)," ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Medan Satria mengamankan barang bukti 3 Unit senjata tajam jenis clurit yang digunakan oleh pelaku saat melukai korban.
(BACA JUGA:Diduga Jadi Pemasok Amunisi ke KKB, Ketua KNPB Ditangkap Tim Satgas di Timika)
Atas tindakan yang di lakukan, pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana tentang bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan).
Selain itu pelaku juga akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)