d. Kawasan balik tanggul tepi laut.
Kawasan Reklamasi Pulau Gram sebagaimana diartikan pada ayat( 2) huruf a ditunjukan buat kawasan permukiman.
Setelah itu, Pergub itu pula mengendalikan jadikan lahan bisa diusulkan oleh pemohon ataupun pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang memikirkan sosial, ekonomi serta area hidup dan dinamika pembangunan.