Kebijakan Anies soal Reklamasi Pulau G Dinilai Ambigu, Politisi PDIP: Hanya Kejar Tayang Jelang Akhir Jabatan
Gubernur Anies akan menjadikan Reklamasi Pulau G sebagai permukiman penduduk
d. Kawasan balik tanggul tepi laut.
Kawasan Reklamasi Pulau Gram sebagaimana diartikan pada ayat( 2) huruf a ditunjukan buat kawasan permukiman.
Setelah itu, Pergub itu pula mengendalikan jadikan lahan bisa diusulkan oleh pemohon ataupun pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang memikirkan sosial, ekonomi serta area hidup dan dinamika pembangunan.