Terkuak Modus Dua Pelaku Pemeran Video Mesum yang Pakai Pakaian Adat Bali dalam Mobil
Polisi menangkap dua pelaku pemeran dalam video mesum yang memakai pakaian adat Bali dalam sebuah mobil yang viral beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan juga pasal 4 Juncto pasal 29 UU Pornografi no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar.