Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung
Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.