"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.
Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas
fin.co.id - 21/09/2022, 19:30 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Ilustrasi.
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
19 jam lalu
4
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu