Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas

fin.co.id - 21/09/2022, 19:30 WIB

Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas

Ilustrasi.

"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.