Sudah Bikin Resah Warga, 10 Preman di Jambi Diringkus Petugas
Melakukan pungutan liat (pungli) di Pasar Modern Angso Duo, Jambi, sebanyak 10 orang preman diringkus Polairud Polda Jambi.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.