JAKARTA, FIN.CO.ID - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi mengambil langkah hukum melaporkan Alvin Lim.
Laporan terhadap Alvin Lim terkait video viral di YouTube Quotient TV dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI.
(BACA JUGA: Alvin Lim Dipolisikan Atas Kasus Ujaran Kebencian)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pihaknya melaporkan Alvin Lim, karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
Alvin Lim dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan terhadap Alvin Lim tertuang dalam Laporan Polres Metro Depok Nomor: LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES Metro Depok tanggal 21 September 2022
(BACA JUGA: Tolak Diperiksa Besok, Alvin Lim Layangkan Surat ke Penyidik Polri, Begini Isinya)
Menurut Andi Rio, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah", yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.
Seharusnya, kata dia lagi, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan.
"Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami," katanya, Rabu 21 September 2022.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq