Regional

Pelaku Penyiraman Air Keras Saat Maulid Nabi Muhammad Ditangkap, Begini Pengakuannya

fin.co.id - 20/09/2022, 12:57 WIB

Ilustrasi.

Lantaran kesal, tersangka kemudian mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

"Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya" kata dia, Selasa, 20 September 2022.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Admin
Penulis
-->