Nasional

Ini 5 Jenderal Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berakhir Dipecat dari Polri

fin.co.id - 20/09/2022, 11:14 WIB

Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat

Sebagaimana dikabarkan,  Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

(BACA JUGA: Kok Bisa Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Ada Seremonial, Ini Kata Polri)

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(BACA JUGA: Muhadjir Effendy Pimpin Upacara Pemakaman Azyumardi Azra di TMP Kalibata)

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. 

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

(BACA JUGA: Langkah Nyata BRI Gunakan Kendaraan Listrik Dalam Mengurangi Emisi Karbon)

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Admin
Penulis
-->