Jakarta

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Dua Orang Diamankan Polisi

Polisi menangkap dua orang atas kasus dugaan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Dua Orang Diamankan Polisi
Ilustrasi prostitusi

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Terkait