(BACA JUGA: Foto-foto Stadion Candrabhaga Bekasi Usai Kerusuhan Suporter FC Bekasi City Vs PSIM Yogyakarta)
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menerangkan, penyegelan yang dilakukan di tempat Padi Padi Picnic bersifat pendampingan sebagai bagian prosedur.
Menurut dia, hal tersebut untuk pendampingan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebagai tindak lanjut diberikannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan atau SP4B.
"Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penyetopan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Dia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus mengikuti teknis terlebih dahulu dari Dinas terkait apabila akan melakukan penindakan.
(BACA JUGA:Awalnya 'Petantang-petenteng', Komplotan Preman Babelan Langsung Minta Maaf Saat Tahu yang Dipalak Kopaska)
(BACA JUGA: Seperti Kiamat! Rekaman Video Amatir Detik-detik Gempa 7,6 MAG Guncang Meksiko)
"Iya dinas teknis dulu, sesuai SOP mereka," tandasnya. ( Rikhi Ferdian)