Regional

Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat

Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terancam sanksi pemecatan.

Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.

Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September atau sehari setelah dilaporkan.

Berita Terkait