Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.
Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September atau sehari setelah dilaporkan.