Regional . 19/09/2022, 18:29 WIB

Terlibat Kasus Kriminal, Dua ASN di Rejang Lebong Terancam Dipecat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.

Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September atau sehari setelah dilaporkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com