Nasional . 19/09/2022, 13:21 WIB

Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Admin
Editor : Admin

2. Setiap orang yan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidanan penjara paling laman 7 tahun dan/atau paling banyak Rp 700.000.000.

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau paling banyak Rp 800.000.000.

(BACA JUGA: LPDB-KUMKM Optimis Capai Target Penyaluran Dana Begulir Rp1,8 Triliun)

Pasal 30.

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

(BACA JUGA: Diduga Hacker Bjorka, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Madiun)

Pasal 31.

l. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

(BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo)

Motif MAH

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com