Nasional . 16/09/2022, 13:40 WIB

Najwa Shihab Ajak Masyarakat Tak Takut Oknum Polisi: Urusin Dulu Ferdy Sambo

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 September 2022.

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis 1 September. 

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis 8 September 2022.

(BACA JUGA: Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo )

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu 14 September kemarin.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti. 

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com