Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.
"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.
(BACA JUGA: Adhie Massardi: Gerombolan Eko Kuntadhi Memang Gak Suka NU)
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp10 Milyar.