Tangerang . 15/09/2022, 18:35 WIB
(BACA JUGA: Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Pria di Tangerang Nekat Timpuk Kaca Mobil Paket JNE, Ini Akibatnya)
Oleh karenanya, Zhigo menuntut kepada pemerintah setempat segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic hingga blacklist di Kabupaten Tangerang.
"Kami menuntut bongkar lalu tutup secara permanen sampai kalau bisa di blacklist saja itu Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sudah jelas tidak kooperatif," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, wartawan FIN masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola atau pemilik Padi Padi Picnic. ( Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com