News . 13/09/2022, 17:50 WIB

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dicegah tangkal (cekal) oleh KPK. 

Tak hanya dicekal, rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(BACA JUGA: KPK Cekal Gubernur Papua Lukas Enembe )

Pemblokiran rekening tersebut sudah dilakukan sejak bulan lalu. PPATK telah menginstruksikan kepada sejumlah bank di Papua untuk menghentikan transaksi keuangan Lukas Enembe.

Kabarnya, uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas Enembe yang diblokir tersebut mencapai Rp 61 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal pemblokiran rekening tersebut. 

Menurutnya, pemblokiran telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

(BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe)

"Sudah dilakukan pemblokiran terhadap rekening milik RE. PPATK melaksanakan sesuai aturan yang ada," ujar Ivan Yustiavandana pada Senin, 12 September 2022. 

Seperti diketahui, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. 

Namun, Lukas Enembe tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening  mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. 

Dia menegaskan uang tersebut merupakan milik Lukas Enembe yang digunakan untuk berobat. "Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” tegas Roy.

(BACA JUGA: Terungkap! Gubernur Lukas Enembe Berobat ke Ukraina, Komentar Netizen Pedas: Hipokrit)

Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. 

Lukas sebelumnya  telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com