Viral . 13/09/2022, 09:38 WIB

Dua Kitab Tafsir Alqur'an Dibakar 3 Warga Lombok, MUI Berang!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, jika sudah menangkap tiga terduga pembakaran buku tafsir Alquran di Kecamatan Pringgarata.

"Kami amankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rizki Ridho.

Dari hasil pemeriksaan tiga orang tersebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sementara dua lainnya masih sebagai saksi.

Tersangka kasus pembakaran dua kitab tafsir inisial SH (40) pun dijerat pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id