Cuma Dijanjikan Nikah Resmi, Istri Siri Tega Sayat Kelamin Suaminya di Bekasi
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, pihaknya saat ini sudah menahan wanita tersebut.
"Jadi disamping itu ada juga empat tusukan di kaki kirinya, Karena waktu itu kan pria berontak, langsung ditusukin sama dia," kata dia.
Atas peristiwa tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tuahta Simanjuntak)