Cuma Dijanjikan Nikah Resmi, Istri Siri Tega Sayat Kelamin Suaminya di Bekasi

fin.co.id - 13/09/2022, 20:45 WIB

Cuma Dijanjikan Nikah Resmi, Istri Siri Tega Sayat Kelamin Suaminya di Bekasi

Kelamin Pria, Ilustrasi oleh Darko Djurin dari Pixabay

"Jadi disamping itu ada juga empat tusukan di kaki kirinya, Karena waktu itu kan pria berontak, langsung ditusukin sama dia," kata dia.

Atas peristiwa tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID